Struktur Organisasi

TUGAS POKOK PADA DISHUB KOTA METRO DIURAIKAN KE DALAM MASING-MASING SUB UNIT KERJA
1. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dan pembinaan teknis lingkup dinas serta kesekretariatan Dishub meliputi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan, dengan uraian tugas :
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas antar bidang lingkup Dinas;
- Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis kesekretariatan meliputi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan dinas;
- Melaksanakan administrasi umum perkantoran, kerumahtanggaan, pengelolaan asset, organisasi dan tata laksana, hukum dan kehumasan dinas;
- Melaksanakan penyelenggaraan administrasi kepegawaian melingkupi perencanaan, pengadaan, distribusi, pendayagunaan, pendidikan pelatihan dan penilaian sumberdaya manusia serta tata usaha kepegawaian Dishub;
- Melaksanakan administrasi keuangan meliputi penatausahaan keuangan, pengelolaan pengadaan barang jasa dan pelaporan keuangan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan program kegiatan dinas dengan melakukan koordinasi fungsional antar bidang lingkup Dinas;
- Melaksanakan penyusunan perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan program kegiatan Dishub;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas sekretariat dan antar bidang lingkup dinas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Sekretariat membawahi :
1.1 Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pelaporan lingkup Dinas;
- Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan dan pelaporan lingkup dinas;
- Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan, meliputi : Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RENJA), dan perencanaan lingkup dinas;
- Melaksanakan penyusunan bahan pelaporan kinerja lingkup dinas;
- Membina penyelenggaraan fungsi perencanaan dan pelaporan lingkup dinas;
- Menyusun bahan kebijakan teknis di bidang penatausahaan keuangan lingkup dinas;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran (RKA) dan Dokumen pelaksanaan anggaran(DPA);
- Menyusun rencana kebutuhan anggaran rutin dinas;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan dinas;
- Melaksanakan pembinaan perbendaharaan;
- Menyusun laporan keuangan dinas, meliputi : Laporan Realisasi Anggaran(LRA), neraca, catatan atas laporan keuangan, laporan keuangan tahunan dan berkala, serta laporan keuangan lainnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
1.2 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian lingkup dinas;
- Melaksanakan penatausahaan surat menyurat;
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga dinas;
- Melaksanakan pengadaan barang dan inventaris serta pengelolaan asset dinas;
- Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian;
- Melaksanakan tugas kehumasan, organisasi, dan tata laksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
2. Bidang Lalu Lintas
Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas meliputi manajemen dan rekayasa, pembinaan keselamatan serta pengendalian operasional lalu lintas. Untuk melaksanakan tugas tersebut bidang lalu lintas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan bahan kebijakan teknis bidang lalu lintas;
- Perencanaan dan penyusunan program di bidang lalu lintas jalan;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas di bidang lalu lintas jalan;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penindakan kendaraan angkutan orang dan barang di jalan sesuai dengan kewenangannya;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan Laporan penyelenggaraan di bidang lalu lintas jalan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.1. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas mengumpulkan, menganalisa, merencanakan dan memberikan rekomendasi pengaturan lalu lintas, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- Mengumpulkan, menganalisa data di bidang manajemen dan rekayasa sebagai rumusan kebijakan;
- Merencanakan pengaturan lalu lintas di jalan kota termasuk di jalan provinsi dan jalan nasional di wilayah Kota Metro;
- Memberikan rekomendasi analisa dampak lalu lintas dan rekayasa lalu lintas;
- Menyiapkan kebutuhan, pengadaan, penempatan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dan papan nama jalan serta alat perlengkapan jalan lainnya di jalan kota termasuk jalan provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah Kota Metro;
- Melaksanakan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
2.2. Seksi Pembinaan Keselamatan Lalu Lintas
Seksi Pembinaan Keselamatan Lalu Lintas mempunyai tugas mengumpulkan, menganalisa, melaksanakan bimbingan dan penyuluhan keselamatan lalu lintas, dengan penjabaran tugas sebagai berikut:
- Menyusun bahan kebijakan teknis Pembinaan keselamatan lalu lintas;
- Mengumpulkan dan menganalisa data di bidang keselamatan lalu lintas jalan sebagai rumusan kebijakan;
- Melaksanakan pembinaan keselamatan dengan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan serta tata cara berlalu lintas kepada masyarakat;
- Melaksanakan analisis pengkajian daerah-daerah rawan kecelakaan lalu lintas jalan serta usulan penanggulangannya;
- Melaksanakan sistem informasi kecelakaan lalu lintas;
- Melaksanakan pelaporan di bidang keselamatan lalu lintas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
2.3. Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas
Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas mengumpulkan, menganalisa, menyusun rencana operasi, pengawasan dan penindakan kendaraan angkutan di terminal maupun di jalan dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis pengendalian operasional lalu lintas;
- Mengumpulkan dan menganalisa data di bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Jalan sebagai perumusan kebijakan;
- Menyusun rencana operasi dan melaksanakan pemeriksaan, pembinaan, pengawasan serta penindakan kendaraan angkutan orang dan barang secara periodik di terminal;
- Melakukan pengawasan dan penindakan kendaraan angkutan orang dan barang di jalan secara rutin dengan berkoordinasi dan didampingi Kepolisian;
- Melaksanakan pengawasan dan pengaturan Lalu lintas pada kegiatan tertentu dan berkoordinasi dengan instansi terkait;
- Melakukan pelaporan di bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Jalan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
3. Bidang Angkutan
Bidang Angkutan mempunyai tugas melaksanakan manajemen jaringan angkutan orang dan barang serta memberikan rekomendasi perizinannya. Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang angkutan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan bahan kebijakan teknis bidang angkutan;
- Penyusunan, pengembangan, penataan dan pengevaluasian jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan angkutan kota, penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan angkutan taksi dalam wilayah Kota Metro;
- Penyusunan dan penetapan jaringan lintas angkutan barang dalam wilayah Kota Metro;
- Pembinaan dan pemberian rekomendasi perizinan usaha angkutan kota, angkutan sewa, angkutan pariwisata, angkutan taksi dan angkutan barang serta penetapan tarif angkutan kota;
- Menyusun bahan rencana pengembangan, penataan, pemeliharaan dan pengawasan prasarana terminal dan pengujian kendaraan bermotor;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.1. Seksi Angkutan Orang
Seksi Angkutan Orang mempunyai tugas, melaksanakan penetapan kebutuhan, pengembangan dan pengawasan angkutan orang, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis angkutan orang;
- Melaksanakan pendataan dan penetapan kebutuhan kendaraan angkutan dalam wilayah Kota Metro;
- Menyiapkan penyusunan jaringan trayek angkutan orang yang diperlukan dalam wilayah Kota Metro;
- Menyelenggarakan bimbingan teknis terhadap pengusaha angkutan penumpang;
- Melaksanakan penyusunan konsep kerjasama dengan wilayah perbatasan;
- Menyiapkan penyusunan tarif angkutan kota dan angkutan perbatasan untuk ditetapkan oleh Kepala Daerah;
- Menyelenggarakan pemberian rekomendasi izin angkutan kota, angkutan pariwisata, angkutan sewa dan angkutan taksi dalam wilayah Kota Metro;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
3.2. Seksi Angkutan Barang
Seksi Angkutan Barang mempunyai tugas melaksanakan penetapan kebutuhan, pengembangan dan pengawasan angkutan barang, dengan penjabaran sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis angkutan barang;
- Menyusun dan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan kabupaten/kota;
- Menyelenggarakan pendataan dan bimbingan teknis terhadap pengusaha angkutan barang;
- Menyiapkan penyusunan dan penetapan jaringan lalu lintas angkutan barang dalam wilayah Kota Metro;
- Menyelenggarakan pemberian rekomendasi izin Angkutan Barang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
3.3. Seksi Tekhnik Sarana dan Prasarana Angkutan
Seksi Tekhnik Sarana dan Prasarana Angkutan mempunyai tugas, menyiapkan rencana, pengembangan, penataan,pemeliharaan dan pengawasan prasarana terminal dan Pengujian kendaraan Bermotor, dengan penjabaran tugas sebagai berikut:
- Merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan fisik peralatan mekanik Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Melaksanakan pemberian rekomendasi atas perubahan bentuk, jenis dan peruntukan kendaraan bermotor;
- Melaksanakan penilaian fisik kendaraan dinas yang akan dihapus dan atau dilelang (DUM);
- Menyiapkan rencana pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pendukung kegiatan angkutan yang meliputi : trotoar, jembatan penyeberangan dan halte;
- Menyusun bahan kebijakan teknis pengembangan dan melaksanakan pemeliharaan terminal angkutan dan pengujian kendaraan bermotor;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
4. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan Kota Metro dibidang Pengujian Kendaraan Bermotor. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan Pengujian Kendaraan;
- Pendaftaran Kendaraan Bermotor Wajib Uji;
- Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Pendataan Kendaraan Bermotor;
- Pengelolaan administrasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Penginventarisasian dan mengevaluasi serta melaporkan permasalahan- permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan operasional UPT;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan instansi terkait;
- Penyelenggaraan tata usaha UPT pengujian kendaraan bermotor;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
4.1. Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan, penatausahaan keuangan, serta urusan umum dan kepegawaian lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan penjabaran tugas sebagai berikut:
- Membuat laporan berkala pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Merencanakan anggaran / biaya rutin Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan UPT;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan dan retribusi UPT Pengujian kendaraan bermotor;
- Melaksanakan penatausahaan surat-menyurat UPT;
- Melaksanakan pengelolaan baranginventaris dan aset UPT;
- Melaksanakan urusan rumah tangga UPT;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian UPT;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan Kota Metro dibidang pengelolaan perparkiran.Untuk melaksanakan tugas tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan, pengelolaan dan penertiban parkir;
- Pengaturan dan mengkoordinir petugas pemungut retribusi parkir;
- Pelaksanaan pemungutan retribusi parkir;
- Pengelolaan administrasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran;
- Penginventarisasian dan mengevaluasi serta melaporkan permasalahan- permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan operasional UPT;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan instansi terkait;
- Penyelenggaraan tata usaha UPT perparkiran;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
5.1. Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan, penatausahaan keuangan, serta urusan umum dan kepegawaian lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan penjabaran tugas sebagai berikut:
- Membuat laporan berkala pelaksanaan perparkiran;
- Merencanakan anggaran / biaya rutin Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan UPT;
- Melaksanakan penatausahaan keuanganUPT;
- Melaksanakan penatausahaan surat-menyurat UPT;
- Melaksanakan pengelolaan baranginventaris dan aset UPT;
- Melaksanakan urusan rumah tangga UPT;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian UPT;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Kota
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Kota mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan Kota Metro dibidang pengelolaan Terminal. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Kota menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pengelolaan dan penertiban terminal;
- Pelaksanaan,Pengaturan dan mengkoordinir petugas pemungut retribusi terminal;
- Pelaksanaan pemungutan retribusi terminal;
- Pengaturan keberangkatan angkutan penumpang dan pengaturan kedatangan angkutan penumpang umum di terminal;
- Pengecekan fisik kelayakan laik jalan setiap kendaraan penumpang yang akan diberangkatkan dari terminal;
- Pengendalian ketertiban terminal dan mengkoordinasikan dengan petugas yang terkait;
- Pengelolaan administrasi dan pelaporan secara berkala operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Kota;
- Penginventarisasian dan mengevaluasi serta melaporkan permasalahan- permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan operasional UPT;
- Penyelenggaraan Tata Usaha UPT;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
1.1 Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan, penatausahaan, serta urusan umum dan kepegawaian lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan penjabaran tugas sebagai berikut:
- Membuat laporan secara berkala pelaksanaan operasional UPT Terminal Kota Metro;
- Merencanakan anggaran / biaya rutin Unit Pelaksana Teknis (UPT) terminal Kota Metro
- Melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan UPT;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan dan retribusi UPT terminal kota Metro;
- Melaksanakan penatausahaan surat-menyurat UPT;
- Melaksanakan pengelolaan baranginventaris dan aset UPT;
- Melaksanakan urusan rumah tangga UPT;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian UPT;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
7. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Tejo Agung
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Tejo Agung mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan Kota Metro dibidang pengelolaan Terminal Tejo Agung. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Tejo Agung menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan pemeliharaan dan ketertiban terminal barang Tejo Agung;
- Pelaksanan, pengaturan dan mengkoordinir petugas pemungutan retribusi terminal barang;
- Pelaksanaan pemungutan retribusi terminal barang;
- Pengaturan bongkar muat mobil barang di terminal;
- Pemeriksaan laik jalan setiap mobil barang yang melakukan bongkar muat;
- Pengelolaan administrasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Tejo Agung;
- Penginventarisasian dan mengevaluasi serta melaporkan permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan operasional UPT;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan instansi terkait;
- Penyelenggaraan tata usaha UPT;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
1.1. Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan, penatausahaan keuangan, serta urusan umum dan kepegawaian lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Membuat laporan secara berkala pelaksanaan operasional UPT Terminal Angkutan Barang;
- Merencanakan anggaran / biaya rutin Unit Pelaksana Teknis (UPT) terminal angkutan barang;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan UPT;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan dan retribusi UPT terminal barang;
- Melaksanakan penatausahaan surat-menyurat UPT;
- Melaksanakan pengelolaan barang inventaris dan aset UPT;
- Melaksanakan urusan rumah tangga UPT;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian UPT;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas