TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG ANGKUTAN

  • Kepala Bidang Angkutan
  1. Penyusunan bahan kebijakan teknis bidang angkutan;
  2. Penyusunan, pengembangan, penataan dan pengevaluasian jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan angkutan kota, penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan angkutan taksi dalam wilayah Kota Metro;
  3. Penyusunan dan penetapan jaringan lintas angkutan barang dalam wilayah Kota Metro;
  4. Pembinaan dan pemberian rekomendasi perizinan usaha angkutan kota, angkutan sewa, angkutan pariwisata, angkutan taksi dan angkutan barang serta penetapan tarif angkutan kota;
  5. Menyusun bahan rencana pengembangan, penataan, pemeliharaan dan pengawasan prasarana terminal dan pengujian kendaraan bermotor;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Seksi Angkutan Orang
  1. Menyusun bahan kebijakan teknis angkutan orang;
  2. Melaksanakan pendataan dan penetapan kebutuhan kendaraan angkutan dalam wilayah Kota Metro;
  3. Menyiapkan penyusunan jaringan trayek angkutan orang yang diperlukan dalam wilayah Kota Metro;
  4. Menyelenggarakan bimbingan teknis terhadap pengusaha angkutan penumpang;
  5. Melaksanakan penyusunan konsep kerjasama dengan wilayah perbatasan;
  6. Menyiapkan penyusunan tarif angkutan kota dan angkutan perbatasan  untuk ditetapkan oleh kepala Daerah;
  7. Menyelenggarakan pemberian rekomendasi izin angkutan kota, angkutan pariwisata, angkutan sewa da angkutan taksi dalam wilayah Kota Metro;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
  • Seksi Angkutan Barang
  1. Menyusun bahan kebijakan teknis angkutan barang;
  2. Menyusun dan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan kabupaten/kota;
  3. Menyelenggarakan pendataan dan bimbingan teknis terhadap pengusaha angkutan barang;
  4. Menyiapkan penyusunan dan penetapan jaringan lalu lintas angkutan barang dalam wilayah Kota Metro;
  5. Menyelenggarakan pemberian rekomendasi izin Angkutan Barang;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
  • Seksi Tekhnik Sarana dan Prasarana Angkutan
  1. Merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan fisik peralatan mekanik Pengujian Kendaraan Bermotor;
  2. Melaksanakan pemberian rekomendasi atas perubahan bentuk, jenis dan peruntukan kendaraan bermotor;
  3. Melaksanakan penilaian fisik kendaraan dinas yang akan dihapus dan atau dilelang (DUM);
  4. Menyiapkan rencana pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pendukung kegiatan angkutan yang meliputi : trotoar, jembatan penyeberangan dan halte;
  5. Menyusun bahan kebijakan teknis pengembangan dan melaksanakan pemeliharaan terminal angkutan dan pengujian kendaraan bermotor;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

JENIS PELAYANAN BIDANG ANGKUTAN

  1. Perizinan Trayek Angkutan Umum

KEGIATAN BIDANG ANGKUTAN

  1. Pengawasan Izin Trayek Angkutan Umum;
  2. Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Lebaran , Natal dan Tahun Baru;
  3. Pendataan Potensi Angkutan Barang.