TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG ANGKUTAN
- Kepala Bidang Angkutan
- Penyusunan bahan kebijakan teknis bidang angkutan;
- Penyusunan, pengembangan, penataan dan pengevaluasian jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan angkutan kota, penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan angkutan taksi dalam wilayah Kota Metro;
- Penyusunan dan penetapan jaringan lintas angkutan barang dalam wilayah Kota Metro;
- Pembinaan dan pemberian rekomendasi perizinan usaha angkutan kota, angkutan sewa, angkutan pariwisata, angkutan taksi dan angkutan barang serta penetapan tarif angkutan kota;
- Menyusun bahan rencana pengembangan, penataan, pemeliharaan dan pengawasan prasarana terminal dan pengujian kendaraan bermotor;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Angkutan Orang
- Menyusun bahan kebijakan teknis angkutan orang;
- Melaksanakan pendataan dan penetapan kebutuhan kendaraan angkutan dalam wilayah Kota Metro;
- Menyiapkan penyusunan jaringan trayek angkutan orang yang diperlukan dalam wilayah Kota Metro;
- Menyelenggarakan bimbingan teknis terhadap pengusaha angkutan penumpang;
- Melaksanakan penyusunan konsep kerjasama dengan wilayah perbatasan;
- Menyiapkan penyusunan tarif angkutan kota dan angkutan perbatasan untuk ditetapkan oleh kepala Daerah;
- Menyelenggarakan pemberian rekomendasi izin angkutan kota, angkutan pariwisata, angkutan sewa da angkutan taksi dalam wilayah Kota Metro;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
- Seksi Angkutan Barang
- Menyusun bahan kebijakan teknis angkutan barang;
- Menyusun dan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan kabupaten/kota;
- Menyelenggarakan pendataan dan bimbingan teknis terhadap pengusaha angkutan barang;
- Menyiapkan penyusunan dan penetapan jaringan lalu lintas angkutan barang dalam wilayah Kota Metro;
- Menyelenggarakan pemberian rekomendasi izin Angkutan Barang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
- Seksi Tekhnik Sarana dan Prasarana Angkutan
- Merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan fisik peralatan mekanik Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Melaksanakan pemberian rekomendasi atas perubahan bentuk, jenis dan peruntukan kendaraan bermotor;
- Melaksanakan penilaian fisik kendaraan dinas yang akan dihapus dan atau dilelang (DUM);
- Menyiapkan rencana pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pendukung kegiatan angkutan yang meliputi : trotoar, jembatan penyeberangan dan halte;
- Menyusun bahan kebijakan teknis pengembangan dan melaksanakan pemeliharaan terminal angkutan dan pengujian kendaraan bermotor;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
JENIS PELAYANAN BIDANG ANGKUTAN
- Perizinan Trayek Angkutan Umum
KEGIATAN BIDANG ANGKUTAN
- Pengawasan Izin Trayek Angkutan Umum;
- Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Lebaran , Natal dan Tahun Baru;
- Pendataan Potensi Angkutan Barang.